Terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma agar tidak tergesa-gesa mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran.
BACA JUGA:Guru PAUD di Seluma Nyaris Masuk Penjara, Gara-gara Uang Tabungan
BACA JUGA:Usai Penetapan 7 Tersangka, Segel Kantor Desa Dusun Baru Akhirnya Dilepas
Hal ini mengingat kondisi desa masih sangat tidak kondusif meskipun sang Kades sudah dinonaktifkan.
Padahal didalam SK pemberhentian sementara. Ada 4 poin utama yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan pemberhentian permanen.
Yakni mengulangi perbuatan yang sama, melanggar kewajiban atau larangan sebagai kepala desa, melakukan penyalahgunaan keuangan desa, dan melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.
Terlebih lagi informasinya Penasehat Hukum (PH) dari Ibran akan menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu atas diturunkannya SK tersebut.
Lagipula, keputusan untuk pemberhentian sementara kades dibuat melalui proses dan aturan yang sudah dijalankan dan menempuh waktu yang cukup lama, serta melibatkan banyak pihak termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
“Persoalan Kades yang dinonaktifkan, sebaiknya jangan dicabut dulu dan tunggu keputusan hukum tetap, baik hasil PTUN (Jika digugat) atau soal laporan tentang kasus dan kisruh yg sedang berlanjut dilingkup Desa Dusun Baru,” tegas Anggota DPRD Seluma, Tenno Heika, S.Sos MM.
Jika memang nantinya digugat PTUN dan hasilnya Pemkab sudah melalui prosedur yang benar dan tidak bersalah, Tenno meminta agar Pemkab memberhentikan permanen Ibran dari jabatannya. Namun jika yang terjadi sebaliknya, Pemkab Seuma harus mengembalikan jabatan Kades segera.
“Kalau Pemkab dinyatakan tidak bersalah didalam proses gugatan PTUN, sebaiknya berhentikan permanen jabatan kades tersebut. Agar tidak mengganggu pemerintahan desa untuk melaksanakan dan melayani kepentingan masarakat,” pungkas Tenno.
Sedangkan terkait perselisihan antara warga desa dan Kades nonaktif, Tenno menyarankan agar kedua pihak dapat dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Seluma dan APH agar diselesaikan secara damai.
“Kalau tidak ada merasa bersalah ya sebaiknya ikuti dan jalani mediasi. Pemkab maupun APH diharapkan bisa memfasilitasi,” pungkas Tenno.
Untuk diketahui, Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Seluma pada pekan lalu resmi menetapkan 7 tersangka atas kasus penyegelan dan pengrusakan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. Yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma dan FA.
Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang profesi yang berbeda. Dan sejak Jumat, 7 Juni 2024 lalu, segel yang terpasang hampir 2 bulan lamanya di area kantor desa dilepaskan.
Pembukaan segel ini didasari oleh persetujuan semua pihak, mulai dari Polres Seluma, Pemkab Seluma, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Baru.