Terpisah, Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH didampingi Kanit Pidum, Ipda. Bambang Ilyadi. Mengatakan bahwa penetapan tersangka didasari hasil gelar perkara atas penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.
Penyidikan ini dilakukan juga mengacu atas laporan Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran Bin Busra Yang dibuat dalam laporan polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 4 Mei 2024.
“Benar mas, saat ini ada tujuh orang tersangka yang kita tetapkan atas penyegelan kantor desa Dusun Baru,” terang Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kanit Pidum, saat ini tujuh tersangka memang belum dilakukan penahanan. Rencananya pekan ini tujuh tersangka tersebut akan dipanggil ke Polres Seluma.
“Mudah mudahan para tersangka dapat kooperatif agar proses hukum dapat dilakukan secepatnya,” singkat Kanit Pidum.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga.
Penutupan Kantor Desa dilakukan karena masyarakat merasa tidak senang, jika Kepala Desa dan perangkat desa pendukung Kepala Desa tetap menjalankan aktifitas roda pemerintahan di Gedung Kantor dan Balai Desa.
Hal ini karena munculnya isu dugaan selingkuh oleh Kades yang sempat viral di media sosial dan berujung pada audit investigasi oleh Inspektorat Seluma.
Kades juga diketahui telah memecat guru ngaji, garin masjid, hingga 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
Serta Kades juga telah memberikan SP II kepada perangkat desanya, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I dengan alasan yang dianggap perangkat desa kurang tepat dan cenderung memaksa.
Sementara itu saat coba dikonfirmasi, Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran tidak dapat memberikan tanggapan baik pesan maupun telfon whatsapp.