Bangun Insenerator Sampah Medis, DLHK Mesti Penuhi Syarat KLHK

Minggu 09 Jun 2024 - 23:19 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

Mengenai pembiyaan, dikatakan Yanmar nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub). 

Sebab, seluruh fasilitas kesehatan di Provinsi Bengkulu, nantinya akan ber MoU dengan DLHK Provinsi Bengkulu. "Nanti kita tentukan besarannya perkilogramnya setelah dibuatkan Perda atau pergubnya," tutup Yanmar. 

 

Kategori :