KEPAHIANG, KORANRB.ID - KPU Kabupaten Kepahiang membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih untuk Pilkada serentak 2024.
Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Ramdhan, Senin 10 Juni 2024 menerangkan sesuai tahapan perekrutan Pantarlih akan dimulai pada 13 Juni 2024 nanti.
Mereka yang terpilih nantinya, akan bertugas di 105 desa serta 17 kelurahan Kabupaten Kepahiang. "Ya, kita akan membuka perekrutan Pantarlih Pilkada 2024," kata Anthaka.
Adapun Pantarlih Kabupaten Kepahiang yang akan direkrut nantinya, diperkirakan mencapai 564 orang.
Hitungan tersebut, berdasarkan kebutuhan 2 petugas Pantarlih untuk setiap TPS di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:UPDATE: Harga Emas Batangan Antam Terbaru di Pegadaian, Senin 10 Juni 2024
Nah, sebagai gambaran jumlah TPS di Pilkada 2024 nantinya akan ditetapkan sebanyak 284, atau lebih sedikit dibanding TPS pada Pilleg dan Pilpres Februari 2024 lalu.
Mengenai gaji, sesuai dengan masa tugasnya pada 24 Juni sampai 25 Juli 2024 para Pantarlih Pilkada 2024 terpilih nantinya akan menerima gaji Rp1 juta.
Dengan telah ditetapkannya masa penerimaan calon Pantarlih di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang ini, masyarakat yang berminat diharapkan segera mempersiapkan diri.
"Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2024 ini sendiri berdasarkan Keputusan KPU No.638 Tahun 2024," terang Anthaka.
BACA JUGA:Geger! Wanita Muda Sedang Mengandung Gantung Diri di Kepahiang
Lantas apa saja tugas dari seorang Pantarlih?
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.