Nantinya Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Detilnya, seorang Pantarlih memiliki tugas membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih.
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
BACA JUGA:Bengkulu Masuk Daftar 10 Provinsi Termiskin di Indonesia, Segini Jumlah Masyarakat Miskinnya
BACA JUGA:Jangan Sembarangan, Walau Bermanfaat Tetap Ada Risiko Bahaya Praktik Kretek Pada Tubuh Manusia
Lalu, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara teknis menurut ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pantarlih juga bertugas mengikuti bimbingan teknis.
Kemudian, menyusun rencana kerja, berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW, melaksanakan Coklit, membuat laporan harian, menentukan alamat potensial TPS, menyusun laporan hasil coklit, menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS dan membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.
Seorang Pantarlih juga berkewajiban melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
BACA JUGA:Endemik! Berikut 6 Hewan di Pulau Jawa yang Terancam Punah
Serta, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Bagi Anda yang berminat menjadi Pantralih, ada baiknya segera lengkapi sejumlah persyaratan sebagaimana tertera pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49.
Syarat menjadi Pantarlih adalah Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
Mampu secara jasmani dan rohani.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.