Kelabui Bawaslu, Caleg Tutup Nomor Urut di Baliho

Senin 13 Nov 2023 - 21:39 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID – Bawaslu Bengkulu Utara sudah tuntas melakukan penertiban APK yang terpasang di kawasan wilayah Bengkulu Utara. 

Namun, nyatanya sampai saat ini masih ada saja di beberapa titik APK yang masih terpasang bahkan tak jauh dari kantor Bawaslu BU. 

BACA JUGA:APK yang Disita Bisa Diambil

Namun APK tersebut hanya disiasati pemiliknya dengan menutupi bagian nomor urut dan hingga kemarin tidak dicopot oleh Bawaslu.  

Meskipun bagian foto caleg dan nama masih terpasang jelas dan hingga kini tidak ditertibkan oleh KPU. 

Ketua Bawaslu BU Tri Suyanto, SE mengakui jika sebelum masa kampanye yang diperbolehkan hanya memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS). APS hanya boleh dipasang berbentuk bendera dan nomor urut serta tidak memuat nama dan foto caleg. 

BACA JUGA:Tertibkan APS, Parpol Diberi Waktu Seminggu

“Yang boleh hanya APS, kalau ada foto, keterangan caleg dan Parpol, itu sama saja menyerupai APK. Dan tidak boleh,” tegas Tri. 

Ia menegaskan jika Bawaslu masih tetap menunggu dan menerima laporan maupun informasi dari masyarakat jika memang masih ada APK ataupun yang menyerupai APK yang terpasang. Meskipun sudah melakukan penertiban gabungan, Bawaslu tetap akan menertibkan jika memang masih ditemukan. 

BACA JUGA:18.560 APS Bacaleg Melanggar

“Kita masih menerima laporan, kita persuasif meminta atau menurunkan APK ataupun yang menyerupai APK,” tegasnya.  

Ia mengakui jika saat penertiban lalu sudah banyak APK yang dicopot sendiri oleh parpol maupun caleg pemilik APK. Karena jika dicopot oleh tim gabungan maka akan dilakukan penyitaan APK yang terpasang. 

BACA JUGA:18 Parpol dan 8 Balon DPD Langgar APS, Total Ada 3.514 APS Salahi Ketentuan

“Kita sangat mengapresiasi dukungan dari Parpol untuk menciptakan pelaksanaan pemilu yang tertib tersebut,” pungkas Tri.

Selain bawaslu Kabupaten, Ia juga meminta Panwas Kecamatan untuk melakukan patroli untuk memastikan tidak ada lagi APK yang sebelum masa kampanye saat ini.  “Yang boleh terpasang hanya APS berupa bendera yang memuat lambang dan nomor urut Parpol,” tegas Tri. (qia) 

Kategori :