KORANRB.ID - Selama sekitar 4 jam, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diperiksa di gedung KPK Senin 10 Juni 2024.
Dia memenuhi panggilan sebagai saksi atas buron KPK Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR 2019-2024.
Namun, Hasto yang datang pukul 09.42 dan keluar dari Gedung Merah Putih pukul 14.25 mengaku hanya ditanyai penyidik selama 1,5 jam.
Sisanya, dia ditinggalkan sendirian di ruang penyidikan.
"Di ruangan yang sangat dingin itu," ujarnya dalam konferensi pers.
BACA JUGA:Sri Budiman Berpeluang Gandeng Septi Peryadi di Pilkada Bengkulu Tengah, Evi versus Munir Klaim PAN
Setelah pemeriksaan, Hasto mengungkapkan kekecewaannya terkait penyitaan gawai dan tas miliknya.
Saat itu stafnya, Kusnadi, diminta untuk masuk ke Gedung Merah Putih oleh penyidik KPK.
"Katanya untuk bertemu dengan saya. Namun, tas dan gawai atas nama saya disita," keluhnya.
Penyitaan itu membuat Hasto sempat berdebat dengan penyidik.
BACA JUGA:Seluruh OPD Dilarang Rekrut Tenaga Honorer Baru, Pj Bupati Bengkulu Tengah Terbitkan Surat Edaran
BACA JUGA:Bengkulu Utara Raih 2 Kesuksesan di MTQ Provinsi Bengkulu, Penjelasan Wabup Arie
Sebab, menurut dia, upaya itu tanpa didasari prosedur hukum acara pidana. Penyidik dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hasto juga menyesalkan sikap penyidik yang tak mengizinkannya membawa kuasa hukum.