Pasalnya kondisi di Muzdalifah saat ini cukup padat. Karena sedang ada proyek pembangunan toilet.
BACA JUGA:Padi Diserangan Wereng, Panen Petani Tahaji Kaur Turun Drastis
BACA JUGA:208 Jemaah Haji Bengkulu Utara Tiba di Mekkah, Ini Lokasi dan Jarak Penginapan dengan Masjidil Haram
Dalam panduannya, MUI menyebut mabit di Muzdalifah adalah wajib.
Jika tidak dilakukan, maka jemaah wajib membayar dam atas kesalahannya.
Kemudian mabit di Muzdalifah bisa dilakukan dengan singkat, namun harus lewat tengah malam.
Maka jemaah yang menggunakan layanan murur dan dilakukan setelah tengah malam maka mabitnya sah.
BACA JUGA:Jemaah Haji Kaur Mulai Ibadah Umrah Wajib, Seluruhnya Dalam Kondisi Sehat
BACA JUGA:Cuaca Madinah 'Memanas' Pekan Ini, Jemaah Haji Bengkulu Utara Dipastikan Sehat
Sebaliknya jika murur dilaksanakan sebelum tengah malam, atau jemaah sebelum tengah malam sudah meninggalkan Muzdalifah, maka mabitnya tidak sah.
MUI mengeluarkan panduan tersebut, sebenarnya atas permintaan Kemenag sendiri.
Beberapa hari sebelum Ijtima Ulama MUI, sejumlah pejabat Kemenag berkunjung ke MUI.
Mereka konsultasi mengenai pelaksanaan murur, yang baru dijalankan pemerintah Arab Saudi tahun ini.
BACA JUGA:Makanan Gizi Seimbang Jamaah Haji, Wajib Diterapkan Sebelum Berangkat
BACA JUGA:Berangkat Ibadah Haji Jangan Lupa Perlengkapan Ini
Pengumuman jadwal murur untuk jemaah Indonesia, disampaikan oleh Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat.