KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Dinas Sosial (Dinsos) secara rutin melakukan pemantauan terhadap warga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Pemantauan ini dilakukan setiap tiga bulan untuk memastikan keakuratan data dan ketepatan sasaran bantuan sosial yang diberikan.
Menurut Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong, Syahfawi, hingga akhir Mei 2024, terdapat lebih dari 128.000 jiwa warga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS di Kabupaten Rejang Lebong.
Angka ini menunjukkan bahwa jumlah masyarakat miskin di kabupaten ini cukup signifikan dan memerlukan verifikasi ulang untuk memastikan data yang ada benar-benar akurat.
BACA JUGA:Reskan Effendi Kantongi Rekomendasi Hanura Maju Pilkada Bengkulu Selatan
BACA JUGA:87 Hari Menuju Pendaftaran, Parpol Belum Tunjuk Kandidat Pilwakot Bengkulu
Syahfawi menekankan pentingnya verifikasi dan validasi data untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran dan tepat guna.
Proses verifikasi dan validasi ini dilakukan oleh Dinas Sosial bersama dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Sesuai dengan instruksi dari Menteri Sosial, setiap desa atau kelurahan diwajibkan untuk mengadakan musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) minimal setiap tiga bulan sekali. Tujuan dari musyawarah ini adalah untuk mengupdate data masyarakat yang masuk dalam DTKS,” jelas Syafawi.
Ia mengatakan, desa atau kelurahan yang tidak melaksanakan musdes atau muskel harus membuat surat pernyataan mutlak yang menyatakan tanggung jawab atas data yang mereka miliki, serta memberikan alasan mengapa musyawarah tersebut tidak dilaksanakan.
BACA JUGA:Poros Baru Pilkada Seluma di Luar Erwin dan Teddy, Ini Tokoh Berpeluang Maju
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada Rp 25 Miliar Disalurkan ke KPU Bengkulu Selatan, Tuntutan Pemda
Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keakuratan data DTKS.
Ia menambahkan penduduk miskin di Kabupaten Rejang Lebong yang terdaftar dalam DTKS telah mendapatkan berbagai bentuk bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Diantaranya Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) atau BPJS kesehatan sebanyak 120.906 jiwa.