KEPAHIANG, KORANRB.ID - Setelah dua tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang, kali ini giliran Tsk Am selaku eks kepala sekolah sekaligus KPA dan PPK melakukan pengembalian kerugian negara ke Kejari Kepahiang, Kamis 13 Juni 2024 siang.
Dalam keterangan persnya, Kasi Intel Nanda Hardika, SH menerangkan tim Penyidik Kejari Kepahiang telah menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana (BOS) pada MAN 2 Kepahiang tahun 2021-2022.
"Penitipan kerugian negara tersebut berasal dari tersangka dengan inisial AM, dengan total yang telah dikembalikan sebesar Rp150 juta," terang Dika.
Dijelaskan, penitipan kerugian negara tersebut akan dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kepahiang yang untuk selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.
Sebelumnya, pada Selasa 11 Juni 2024 Tsk EPD, sebagai eks bendahara MAN 2 Kepahiang telah mengembalikan Rp186 juta.
Serta, tersangka Us sebagai eks kepala TU MAN 2 Kepahiang melakukan pengembalian Rp60 juta kepada Kejari Kepahiang.
Perkembangan terakhir, dari Rp619, 32 juta total kerugian negara yang ditemukan artinya sudah berhasil dikembalikan ke negara sebanyak Rp396 juta.
Masih tersisa Rp223,32 juta belum dikembalikan para tersangka.
Diketahui, eks Kepala MAN 2 Kepahiang sekaligus KPA dan PPK Am, eks bendahara Epd dan eks Kepala Urusan Tata Usaha (TU) Us telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejari Kepahiang ke Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong sejak, Selasa, 28 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Kongkalikong Kepsek dan Jajaran Kuras Dana BOS MAN 2 Kepahiang
Ketiga tersangka nekat memanipulasi dokumen laporan pertanggungjawaban atau SPj dana BOS MAN 2 Kepahiang 2021-2022.
Manipulasi laporan SPj ini mesti dilakoni ketiga Tsk, guna menyamarkan kegiatan fiktif bersumber dari dana BOS yang semestinya dialokasikan untuk banyak hal terkait pendidikan di sekolah.