Tersangka diduga melakukan, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga.
Dalam perkara dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang ini diketahui ketiga tersangka membagi uang korupsi seusai jabatan. Terbanyak adalah Tsk Am, selaku kepala sekolah.
BACA JUGA:Jaksa Telusuri Aset 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Rp619,32 Juta
BACA JUGA:Duit Tipikor MAN 2 Kepahiang Diduga Tersangka Gunakan Beli Mobil Baru
Eks kepala MAN 2 Kepahiang tersebut, dapat jatah hingga 50 persen. Sedangkan 2 tersangka lainnya, mendapatkan jatah uang dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang yang lebih kecil.
Rinciannya, tersangka EPD selaku eks bendahara MAN 2 Kepahiang dapat bagian 30 persen. Sedangkan tersangka Us, eks kepala TU dapat jatah 20 persen.