BACA JUGA:KPU Resmikan Mideswa Jadi Maskot Pilkada Bengkulu Tengah 2024
“Kita tidak melarang ASN untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun nanti pada saat waktu pencoblosan. Tapi kalau saat ini ASN diminta fokus saja pada pekerjaannya sebagai abdi negara. Termasuk juga pada perangkat desa, BPD dan BUMDes, kita harapkan juga tidak terlibat dalam gerakan politik praktis,”tegas Sekda.
Sekda menambahkan, tahun 2024 itu merupakan tahun politik, dimana pemilihan mulai dari DPRD, DPD RI, DPR RI, Presiden dan Pilkada.
Seluruhnya digelar secara serentak.
Maka dari itu berbagai upaya dilakukan agar Pemilu 2024 ini berjalan kondusif, termasuk dalam bermedia sosial dan berfoto di publik.
Untuk netralitas ASN, TNI, Polri dan BUMN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 mengenai netralitas ASN dan juga Peraturan Bawaslu No 28 tahun 2018 mengenai netralitas ASN, TNI, Polri, dan Perangkat desa.
“Yang pastinya kita harus bijak, baik bermedia sosial berfoto, dan tidak menggunakan simbol politik atau paslon, sebab menggunakan simbol politik bisa menjadi sebuah pelanggaran pemilu, dan bisa mendapat tindakan tegas jika dilakukan oleh ASN,”jelasnya.
Lanjutnya, mencegah memang lebih baik. Untuk itu kepada seluruh ASN dilingkup Pemkab Mukomuko diminta lebih bijak.
Jangan sampai menjadi temuan yang masuk dalam kategori pelanggaran netralitas.
“Mari kita bijak, sukseskan Pilkada tanpa terlibat dalam politik praktis. Serta penyalahgunaan wewenang. Biarkan masyarakat bisa memilih dengan tenang, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,”tandasnya.