Biasanya apabila nasabah meminjam uang akan dikenakan biaya provisi dan adminitrasi.
Namun melalui program ini nasabah akan terbebaskan biaya provisi.
Untuk biaya provisi biasanya dikenakan 0,5 persen dari nilai plafond pinjaman.
BACA JUGA:Tersisa Rp223,32 Juta Uang Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Belum Kembali
BACA JUGA:Distribusi Alsintan di Bengkulu Memasuki Tahap Akhir
“Kalau ada nasabah meminjam uang Rp 300 juta, maka biasa provisi yang dikenakan Rp 1,5 juta. Jadi cukup lumayan untuk mengurangi biaya potongan provisinya,” ungkapnya.
Sebagai catatan program konsumer ini hanya berlaku hanya hingga sampai bulan Juni 2024.
Jadi kepada PNS, pensiunan, dan PPPK silakan manfaatkan peluang ini.
Sebab apabila sudah lewat bulan Juni 2024, program ini sudah tak ada lagi.
Leo memastikan semua urusan tak akan sulit dan akan dipermudahkan.
“Saat ini sudah ada lagi nasabah yang mengajukan pinjaman melalui program ini dan sudah dalam proses. Semoga ke depan jumlah nasabah yang memanfaatkan program ini bisa terus bertambah,” tuturya.