BACA JUGA:Banjir Rob di Bengkulu, Antara Gejala Alam dan Tangan Manusia, Ini Sebabnya
-Triwulan II: Pada 31 Mei 2024/2025
-Triwulan III: Pada 31 Agustus 2024/2025
-Triwulan IV: Pada 31 Oktober 2024/2025
2. Jadwal Pencairan TPG
-Triwulan I: Pada Bulan Maret 2024/2025
-Triwulan II: Pada Bulan Juni 2024/2025
-Triwulan III: Pada Bulan September 2024/2025
-Triwulan IV: Pada Bulan November 2024/2025
Sama seperti proses pencairan TPG Tw I, TPG Tw II akan disalurkan langsung pemerintah daerah masing-masing melalui rekening penerima.
Adapun nominal TPG Tw II yang diterima masing-masing guru PNS, tergantung kepada golongan yang ditempati.
BACA JUGA:Insomnia Bisa Memperburuk Kualitas Hidup, Begini Cara Mengatasinya
BACA JUGA:7 Makanan yang Bisa Merusak Gigi, Salah Satunya Buah Jeruk, Benarkah?
Jadi catatan, guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi adalah guru PNS yang telah memiliki Serdik (Sertifikat Didik).
Cara untuk mendapatkan Serdik dapat dengan cara mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG dalam jabatan.
Semula, pencairan TPG Tw I tahun 2024 direncanakan akan dimulai pada bulan April sesuai dengan arahan yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 untuk guru sertifikasi.