TPG sendiri, terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi guru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 19 Tahun 2019, serta juknis terbaru, rincian besaran TPG bagi empat kategori guru.
BACA JUGA:Permudah Warga Urus Dokumen, Kelurahan Beringin Raya Luncurkan Inovasi SIYAGA LEMPAR KUMIS
BACA JUGA:Jalan Curup - Lebong Sudah Bisa Dilalui Bergantian, Tapi Hati-hati Karena Masih Ada Ini....
Yakni, Tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, sesuai dengan golongan mereka.
Lalu, Tunjangan non PNS. Bagi guru non PNS, baik dari lembaga negeri maupun swasta, tunjangan yang diterima adalah sebesar Rp1,5 juta per triwulan.
Hal ini telah diatur dalam Permendikbud Ristek No. 18 Tahun 2024/2025.
Tunjangan non PNS Inpassing: Guru non PNS yang masuk dalam kategori inpassing juga akan menerima tunjangan, yang disesuaikan dengan satu kali gaji pokok PNS.
Tunjangan TPG untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
BACA JUGA:Ngaku Sedih! Ini Pengakuan Adik Tembak Kakak di Bengkulu Utara Hingga Tewas
BACA JUGA:Layaknya Naga di Dunia Nyata! Berikut 7 Kadal Unik dan Eksotis Asli Indonesia
Dalam juknis terbaru, disebutkan bahwa PPPK guru awalnya mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per triwulan.
Namun, dalam kebijakan terbaru, besaran TPG untuk PPPK disetarakan dengan satu kali gaji pokok, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020.
Besaran tunjangan yang diterima akan dicairkan secara triwulan, dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pendidik di Indonesia, serta menjadi penghargaan atas dedikasi mereka dalam memajukan dunia pendidikan.