KORANRB.ID - Jangan lalai, ada hal kecil yang kerap diabaikan para guru yang bisa berimbas kepada Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan (Tw) II gagal cair. Apa?
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslabdik) Kemendikbudristek RI mengingatkan para guru sertifikasi, tak abai pada hal-hal kecil yang bisa menghambat proses pencairan TPG.
Terlebih Kemendikbud RI sudah menyampaikan, pengalokasian TPG Tw II sudah dirancang pada Juli 2024 nanti.
Di sini, pencairan TPG mengacu pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Ini merupakan pintu awal bagi Kemendikbudristek RI untuk menyalurkan TPG baik bagi guru yang berstatus ASND maupun yang masih Non ASN.
BACA JUGA:Mencegah Obesitas, Ini 9 Manfaat Terong Belanda bagi Kesehatan
BACA JUGA:Kantong Makin Tebal! Guru PPPK juga Terima TPG 2024, Cek Syarat Lengkapnya
Artinya, data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui adalah data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
Guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya.
Kebenaran data tersebut menjadi tanggungjawab individu guru.
Kesalahan kecil saja, membuat proses pencairan TPG terganjal.
Salah-salah, hak seorang guru yang semestinya bisa mencairkan TPG pada periode saat ini jadi tertunda.
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Krisis Air Serta Cara Menanggulanginya
BACA JUGA:Pemburu Handal! Berikut 6 Fakta Unik Puma
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.