LEBONG, KORANRB.ID – Peluang Kopli Ansori untuk melanjutkan kepemimpinannya di Kabupaten Lebong memang sangat besar.
Apalagi dia merupakan calon bupati petahana jika maju di Pilkada Lebong.
Ditambah, dalam Pemilu 2024 lalu, PAN menang mutlak dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat Kabupaten Lebong 2024.
Atas kemenangannya dengan perolehan suara yang diprediksi tembus 11.200 suara atau 28,49 persen dari total suara sah hasil pemungutan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Nata-Hafiz Optimis Diusung Perindo, Paparkan Visi Misi
PAN berhasil meraih 8 kursi di DPRD Kabupaten Lebong.
PAN pun bisa mengusung kembali Kopli sepaket dengan pasangannya, tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain dalam Pilbup Lebong yang akan dihelat 27 November 2024.
Sebab syarat ambang batas suara partai politik yang ditetapkan minimal 15 persen untuk bisa mengusung paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ini sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
BACA JUGA:Kelahiran Anak Pertama, Momen Paling Berharga
Begitu juga untuk jumlah kursi di legislatif sudah melampaui syarat ambang batas 20 persen.
Sayangnya, sampai saat ini, Kopli Ansori belum terbuka mengani arah politik yang akan ia ambil di Pilkada tahun ini.
Apakah dia akan memutuskan maju di Pilwakot sebagai pendatang baru atau kembali bertarung di Pilkada Lebong sebagai Petahana ?
Perihal di atas, masih menjadi tanda tanya besar.
BACA JUGA:JPU Siapkan 124 Saksi, 3 Ahli ke PN Tipikor Buktikan Dugaan Korupsi PNPM Air Napal