Ketiga, Murman memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tidak melakukan pembebasan atau ganti rugi tanah untuk pusat pemerintahan pada tahun 2010 dan 2011 di lokasi Desa atau Kelurahan Napal.
Karena saat itu dirinya masih menjabat, otomatis ia mengetahui persis jika ganti rugi terjadi, terlebih lagi disebutkan bahwa pemilik lahan itu adalah dirinya. Dalam hal ini dirinya menegaskan tidak pernah memiliki tanah di lokasi yang disebutkan.
“Saya pastikan SKT atas nama saya fiktif, karena seandainya itu SKT asli dan milik saya, tentunya akan ada penjelasan mengenai batas utara, batas selatan dan batas lainnya atas nama pemilik lain.
Sedangkan keterangan batas, semuanya ditulis milik Murman Effendi.
Di petanya pun tidak digambarkan lokasi tanahnya dimana, hanya ada tulisan Kelurahan atau Desa Napal”jelas Murman.
Jikapun memang ada ganti rugi tanah, Murman memastikan tidak ada dilakukan pada tahun 2010 dan 2011, melainkan oleh Pemkab Seluma pada 2013 hingga 2015 dimana saat itu dirinya sudah tidak menjabat.
Artinya ada yang berusaha bersekongkol melakukan keterangan fiktif untuk menutupi kasus yang lebih besar.
Seolah olah skemanya adalah lahan perkantoran Pematang Aur yang ditukar gulingkan sudah dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan dan bukanlah milik dirinya.
Sedangkan lahan di Kelurahan Napal yang sudah diganti rugi oleh Pemkab Seluma, adalah milik Murman.
Padahal Murman mengatakan lahan sebenarnya milik ia hanya di kawasan Pematang Aur yang saat ini menjadi komplek perkantoran Pemkab Seluma, yang telah dilakukan tukar guling lahan dengan lahan Pemkab di Sembayat.
“Padahal kenyataannya lahan Pematang Aur murni milik saya dan saya ada bukti pembeliannya kepada 4 pemilik sebelumnya. Sedangkan lahan di Kelurahan Napal yang sudah diganti rugi, dipastikan bukan punya saya, dipastikan tanda tangannya palsu atau fiktif semua,”tegas Murman.
Pada intinya, Murman tidak pernah menegaskan tidak ada pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkab Seluma pada tahun anggaran 2010 seluas 16,5 hektare dan tahun anggaran 2011 seluas 18,5 hektare di lokasi Kelurahan Napal Kecamatan Seluma.
SKT atas nama dirinya yang dibuat oleh Kepala Desa Napal tahun 2010, Herwansya dan Lurah Napal tahun 2011, Susanto Pribadi dipastikan fiktif.
“Saya pastikan itu bukanlah milik saya, total 18 SKT beserta tandatangannya juga palsu karena saya tidak pernah merasa memiliki SKT di Kelurahan atau Desa Napal,”papar Murman Effendi.
Terkait kasus tukar guling yang saat ini diusut Jaksa Kejari Seluma, menurutnya jauh sebelum dilakukan tukar guling lahan atau berdirinya Kabupaten Seluma, ia mengklaim lahan di Pematang Aur yang saat ini merupakan komplek perkantoran Bupati Seluma merupakan lahan sah miliknya yang ketika itu masih berupa perkebunan.
Hal tersebut diperolehnya dari hasil pembelian lahan di tahun 2001 dan 2002 lalu, seluas kurang lebih 104 hektare. Lahan tersebut dibelinya saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Selatan, dan ia membeli lahan dari 4 orang.