Genjot Progres Pengembalian Temuan BPK 2023 Rp21 Miliar

Senin 17 Jun 2024 - 22:49 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

 Terkait tindaklanjut dari temuan BPK, sudah diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentangPemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pada pasal 3 ayat 3 dengan jelas telah disebutkan bahwa "Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima"

Secara umum, pengelolaan keuangan pada Kabupaten Kepahiang di TA 2023 telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Gelar WTP dari BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu tersebut, merupakan  yang ke enam kalinya secara berturut – turut diraih Kabupaten Kepahiang. Total, Kabupaten Kepahiang telah mendapatkan gelar WTP sebanyak 7 kali. 

BACA JUGA:Arif Gunadi Tokoh Potensial Pilwakot Bengkulu

Secara simbolis,  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 telah diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan provinsi Bengkulu Mohammad Toha Arafat, kepada Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid,MM.,IPU pada 3 Mei 2024 lalu. 

Dalam keterangan persnya, Bupati Hidayatullah meminta kepada seluruh OPD untuk tetap menjaga tata kelola keuangan daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bertempat di ruang auditorium, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Lebong. 

 

Kategori :