Pekan Terakhir Jelang Lebaran, ASN Pemkab Kepahiang Diminta Tetap Masuk Kerja

Sekda Kepahiang, DR. Hartono-- HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pekan terakhir jelang libur dan cuti bersama Idul Fitri 2025, para Aparatur Sipil Negara (ASN)di lingkungan Pemkab Kepahiang diingatkan tetap masuk kerja. 

Pemkab Kepahiang telah menetapkan, waktu kerja tetap berjalan normal. Dalam artian menyesuaikan dengan jam kerja di bulan suci Ramadan. 

Pemkab tak akan menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) jelang hari raya Idul Fitri 2025,  mulai Senin 24 Maret - Kamis 27 Maret 2025.

Sekda Kabupaten Kepahiang, DR. Hartono meminta ASN dan PPPK tetap masuk kerja seperti bisa mulai Senin - Kamis pekan ini. 

BACA JUGA:Kades Terjerat Dugaan Asusila Berpeluang Lolos dari Pemecatan

"Kita tetap kerja seperti biasa, sesuai dengan SE jam kerja yang diberlakukan selama bulan suci Ramadan," kata Sekda.

Selama bulan suci Ramadan, sesuai Surat  Edaran (SE) Nomor: 000.8 / 017/ B.8/ 2025 tentang jam kerja ASN pada bulan suci Ramadan 1446 Hijriah di lingkungan Pemkab Kepahiang, telah disebutkan adanya pengurangan jam kerja. 

Baik ASN dengan 5 hari jam kerja, maupun yang melaksanakan 6 hari jam kerja minimal adalah  32,30 jam perminggu. 

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5  hari kerja, jam kerja mulai Senin - Kamis adalah pukul 08.00 - 15.00  WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 - 12.30  WIB. 

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Jalan Menuju Kawasan Wisata Kabawetan Tetap Rusak

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai  pukul 08.00 WIB- 15.30  WIB dengan waktu istirahat  pukul 11.30 - 12.30  WIB. 

Sedangkan perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, jam kerjanya adalah Senin - Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB - 14.00  WIB, dengan jam  istirahat Pukul 12.00 - 12.30 WIB. 

Serta pada hari Jumat, dimulai Pukul 08.00 - 14.00  WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 - 12.30  WIB.

"Saya kira, FWA belum pas kita terapkan.

Tag
Share