Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, surat pemberhentian sementara RO sudah selesai diproses dan saat ini berkas tersebut sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Dengan sudah terbitnya SK pemberhentian sementara RO, maka RO akan menerima gaji sebesar 50 persen dari total gaji yang diterima selama ini.
BACA JUGA:Bisa Panjat Pohon! Berikut 6 Fakta Unik Bangau Mahkota Hitam
BACA JUGA:Serahkan Sapi Presiden, Pesan Gubernur Rohidin di Khutbah Salat Iduladha
Namun apabila RO dinyatakan tak bersalah, maka RO akan diangkat kembali dan gajinya akan dikembali seperti semula.
“Gajinya kita bayar 50 persen selama pemberhentian sementara. Kalau ternyata tak bersalah, maka pemotongan gaji yang selama ini dilakukan akan dibayarkan secara dirapel,” jelasnya.
Namun kalau ternyata RO terbukti bersalah dan keputusan sudah inkrah, maka gaji RO akan distop dan akan diterbitkan SK pemberhentian permanen.
Dengan demikian RO dapat dipastikan tak akan menerima uang pensiun.
“Iya benar, RO tak akan menerima gaji pensiun apabila terbukti bersalah dan sudah inkrah putusan pengadilan,” tutup Lipi.