KORANRB.ID - Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah masih menunggu berkas perkara RO yang sedang diteliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.
RO merupakan tersangka tambahan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun anggaran 2018/2019.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP, Edi Purba, SH, MH mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melengkapi P19 yang diminta oleh jaksa.
Sehingga pada saat ini berkas perkara RO masih diteliti oleh Jaksa.
BACA JUGA:Ternyata Ini Cara Membawa Hewan Peliharaan Naik Pesawat, Berani Melanggar Dampaknya Bikin Kamu Repot
BACA JUGA:Mengapa Sering Ada Daun Kemangi Saat Makan Pecel Lele atau Pecel Ayam?
Kalau tak ada hambatan lagi dan sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka dalam waktu dekat kemungkinan berkas tersebut akan P21.
Apabila sudah P21 maka akan langsungkan pelimpahan tahap dua.
“Beberapa waktu lalu penyidik melengkapi berkas yang diminta oleh jaksa. Saat ini berkas kembali diteliti dan di periksa oleh jaksa. Kemungkinan dalam waktu dekat ini P21,” ujarnya.
Untuk diketahui, RO ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lainnya, yakni EE yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Mercure Bengkulu Meriahkan Liburan Sekolah, Gelar Aktivitas Seru dan Paket Kamar Spesial
BACA JUGA:Rp 22 Miliar Gaji ke 13 ASN Bengkulu Selatan Sudah Transfer, Cek Rekening!
RO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah setelah didapat cukup bukti keterlibatannya.
RO dinyatakan terlibat dalam kasus ini dikarenakan memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah EE.
Tak tanggung-tanggung RO memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat ini lebih kurang di 15 cek.