Bebrapa waktu lalu pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK atau Alfamart telah membayarkan kewajiban pajak parkir ke Pemerintah Kota Bengkulu.
Alfmart juga membuat kebijakan membebaskan parkir bagi pelanggan yang berbelanja ke gerai mereka.
Namun CV Hulubalang mengklaim telah berkontrak dan membayar ke Pemerintah Kota Bengkulu untuk menarik parkir di lahan gerai Alfamart.
Pemkot Bengkulu, PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK dan Polresta Bengkulu juga telah membuat kesepakatan bersama dengan poin diantaranya.
BACA JUGA:Ini Progres Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara di Bengkulu
1. Bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di area/halaman parkir geral Alfamart di Kota Bengkulu yang bukan berada dibahu jalan.
2. Bahwa potensi pajak pada Gerai Alfamart di Kota Bengkulu terdiri dari Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Bumi Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Bahwa PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk tidak pernah melakukan pemungutan biaya Parkir pada halaman gerai Alfamart di Kota Bengkulu dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk hal tersebut.
Sementara itu Riski (27) Jukir di gerai Alfamart Jalan Mahakam mengungkapkan bahwa dirinya tidak ada yang memerintahkan untuk menarik parkir.
BACA JUGA:Gaji 13 ASN Pemkot Bengkulu Dibayar Bertahap
Hanya karena desakan ekonomi maka dirinya memberanikan diri untuk kembali ke Alfamart.
Selain itu juga menurut Riski dirinya juga melihat dari pihak Indomaret juga sekarang sudah melakukan penarikan kembali uang parkir. Berbekal itulah juga Riski memberanikan diri.
“Saya tahu pemarkiran di gerai Alfamart itu dilarang namun mau bagaimana lagi desakan ekonomi. Juga saya lihat di Indomaret diperbolehkan,” tutup Riski.