BENGKULU, KORANRB.ID – Kapolresta Bengkulu, Kombes. Pol. Deddy Nata, SIK memberikan ultimatum pada juru parkir yang masih menarik uang parkir di gerai Alfamart di Kota Bengkulu.
Dia menegaskan seluruh aktivitas parkir illegal di Kota Bengkulu akan ditindak tegas.
Peringatan tersebut juga dialamatkan kepada CV Hulubalang dan PT Joker Citra Prima agar tidak memaksakan kehendak untuk menarik uang parkir di gerai Alfamart.
Dia meminta kedua belah pihak yang dirugikan atas MoU antara Pemkot Bengkulu dengan PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK selaku pemilik gerai Alfamart terkait perparkiran, agar menggugat secara perdata.
BACA JUGA:Optimalkan Penyelenggaraan Festival Tabut 2024
"Kami ingatkan pihak Hulubalang atau pun Joker pahami situasi, jangan memaksakan keadaan," ungkap Deddy.
Tidakan tegas akan dilakukan jika masih ada yang tidak mau ikut aturan.
Siapa saja yang menarik parkir di gerai Alfamart, disebut pungutan liar (Pungli).
Deddy juga menambahkan jika terjadi lagi penarikan retribusi parkir di lokasi gerai Alfamart di Kota Bengkulu, maka satuan tugas (Satgas) Cyber Pungutan Liar (Pungli) akan melakukan tindakan.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar Skena Garage Bersama Media Partner, Berikan Layanan pada Konsumen Honda
“Kami akan bertindak tegas jika masih memaksakan kehendak untuk memungut parkiran di wilayah Gerai Alfarmart,” tegas Dedy.
Kemudian bila Alfamart melaporkan ada gangguan intimidasi atau pengerusakan langsung ditindak.
"Jika terjadi gangguan, inditmidas, atau kerusakan dan Alfamart melaporkan, akan kita tindak," tegas Deddy.
Selain itu disamapaikan oleh Deddy Nata apabila terjadi gangguan ketertiban umum dengan penarikan retribusi parkir di gerai Alfamart maka pihaknya akan melakukan tindakan.
BACA JUGA:Jadwalkan Serah Terima 3 Ruas Jalan Inpres, 2 Perusahaan Masih Tunggak Pajak Material