BENGKULU, KORANRB.ID- Burung bangau cukup banyak ditemukan di Indonesia, dimana burung dengan bulu putih, paruh lancip dan leher panjang ini sering beterbangan di dekat danau atau pun sawah.
Bangau merupakan jenis burung karnivora yang punya makanan favorit berupa ikan atau hewan kecil lainnya.
Tahukah kamu jika ada beberapa jenis burung bangau yang dilindungi?
BACA JUGA:Hewan Sakral! Berikut 5 Fakta Unik Burung Bangau Mahkota Merah, Simbol Keberuntungan
Setidaknya ada 5 (lima) jenis burung bangau yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Telah dirangkum koranrb.id, berikut 5 bangau dilindungi di indonesia, adalah:
1. Burung bangau sandang lawe
BACA JUGA:Si Buruk Rupa! Berikut 6 Fakta Unik Bangau Marabou, Burung Pemakan Bangkai
Burung bangau sandang lawe dengan nama ilmiahnya Ciconia episcopus, pada saat ini saat ini sedang mengalami ancaman kepunahan yang nyata.
Dikutip dari IUCN Red List, mengkategorikan bangau sandang lawe ke dalam kategori jenis yang hampir terancam punag (near thretened).
Apabila upaya konservasi tidak serius dilakukan, maka bangau sandang lawe akan menjadi hewan terancam punah di kemudian hari.
BACA JUGA:Agresif! Berikut 6 Fakta Unik Burung Srigunting Hitam, Bisa Meniru Suara Hewan Lain
Selain itu,tren populasinya juga menurun, artinya populasi bangau ini terus menurun setiap saat.
Burung bangau sandang lawe mempunyai ciri khas, yaitu bulu di lehernya yang lebat, karenanya ia juga disebut sebagai asian wollyneck atau asian wolly necked stork.
BACA JUGA:Terancam Punah! Berikut 5 Fakta Unik Burung Rangkong