ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – KPU sudah memutuskan jika bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Bengkulu Utara Pitra Martin – Gusti Rahmat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi.
Keputusan TMS tersebut sudah ditetapkan KPU 18 Juni 2024 lalu dan hasil verifikasi adminsitrasinya sudah diuserahkan ke bakal pasangan calon dan Bawaslu.
Hari in Rabu 19 Juni 2024, sudah memasuki hari pertama waktu yang diberikan bagi bakal pasangan calon untuk melakukan gugatan atas putusan TMS tersebut.
Ketua KPU Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE menerangkan jika sudah ada koordinasi non formal yang dilakukan tim pemenangan bakal pasangan calon ke Bawaslu.
BACA JUGA:Total 691 Ekor, Berikut Rincian Penyembelihan Hewan Kurban per Kecamatan di Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Band J-Rocks Bakal Ramaikan HUT Bengkulu Tengah, Catat Tanggal dan Lokasinya!
Salah satu bahasan tersebut terkait kemungkinan melayangkan gugatan atas putusan TMS tersebut.
“Koordinasi dalam bentuk formal belum ada, namun sudah ada pembicaraan dari bakal pasangan calon terkait rencana gugatan tersebut,” terangnya.
Ia menerangkan jika Bawaslu sebagai pihak yang berwenang menerima gugatan tersebut akan menerima gugatan asalkan tahapan yang dilakukan memenuhi persyaratan.
Setiap gugatan yang masuk juga akan diproses sesuai dengan aturan yang dipegang oleh Bawaslu dalam proses penanganan gugatan.
BACA JUGA:15 Oknum Polisi jadi Buronan, Terlibat Tindak Pidana, Berikut Identitasnya
BACA JUGA:Mati Ide Membuat Konten? Ini Kiat yang Bisa Kamu Lakukan
“Kita pada dasarnya menunggu, jika nantinya masuk gugatan sesuai dengan batas waktu yang diatur, maka akan kita proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” terangnya.
Diterangkannya jika Bakal pasangan calon tersebut memiliki waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan atas putusan KPU tersebut.
Tiga hari tersebut terhitung sejak bakal pasangan calon menerima putusan tersebut atau 18 Juni 2024 mendatang.