Bakal Calon Bupati-Wabup Perseorangan Bengkulu Utara Gagal Maju, Dikabarkan Bakal Ajukan Gugatan?

Rabu 19 Jun 2024 - 15:22 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

“Batas waktunya tiga hari, hari ini (Rabu 19 Juni 2024) hari pertama,” terangnya. 

Jika sampai tiga hari tidak ada ghugatan yang diterima Bawaslu atas putusan tersebut. 

BACA JUGA:Jadi Simbol Negara! Berikut 5 Fakta Unik Bangau Abu-abu Bermahkota, Burung yang Rentan

BACA JUGA:Mana Lebih Baik, Mandi Air Dingin atau Air Hangat, Berikut Penjelasannya

Maka bakal pasangan calon dianggap menerima putusan tersebut dan putusan tidak memenuhi syarat dari KPU Bengkulu Utara tersebut sudah berkekuatan hukum. 

Sekadar mengetahui dalam tahapan perbaikan, bakal pasangan calon Pitra – Gusti menyerahkan dukungan sebanyak 23.451 dokumen dukungan. 

Nasmun hingga batas akhir masa waktu verifikasi administrasi yang dilakukan KPU, KPU hanya menerima 12.958 dokumen dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). 

Sedangkan 10.493 sisanya tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:Kapalan, Penyebab Telapak Kaki Jadi Keras dan Tebal, Ini Cara Menanganinya

BACA JUGA:Lakukan 6 Cara Ini Agar AC Ruangan Tetap Dingin dan Hemat Listrik

Ini artinya jumlah dukungan yang memenuhi syarat administrasi tersebut masih jauh dibawah syarat minimal untuk maju sebagai bakal pasangan calon perseroangan di Bengkulu Utara sebanyak 21.785 dukungan.

Sedangkan bakal calon Wakil Bupati Gusti menerangkan jika mereka maish memiliki waktu untuk melakukan koordinasi dengan tim hukumn. 

Sebelum nantinya akan memutuskan apakah melayangkan gugatan atau tidak atas keputusan KPU tersebut. 

“Kita masih koordinasi dengan tim hukum, dalam satu dua hari ini akan kita putuskan apakah mengambil langkah gugatan atau tidak,” terangnya. 

 

 

Kategori :