BACA JUGA:Terancam Punah! Berikut 5 Burung Bangau Dilindungi di Indonesia
Dari keterangan Rahmat tersebut, Husni dan Salamun tidak ada yang membantah.
Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa, Julita SH mengatakan ketiga kliennya sudah kooperatif selama pemeriksaan keterangan. Bahkan sudah menyicil kerugian negara.
Dengan demikian Julita berharap bisa dijadikan pertimbangan Majelis Hakim.
“Untuk hukuman nantinya bisa dipertimbangkan melihat betapa koperatifnya terdakwa dalam persidangan,” terang Julita
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Erick SH, MH menerangkan pada persidangan kemarin seharusnya ada saksi dari BPK, namun berhalangan hadir, serta tim audit independen juga berhalangan hadir.
“Terdakwa adalah saksi kunci dan hanya mereka yang tahu perkara ini. Untuk kesaksian tidak ada yang menjadi temuan baru, untuk sidang berikutnya kita akan lengkapi fakta persidangan untuk menunjang kelangkapan bukti fakta persidangan,” tutup Erick.