BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang korupsi SPJ fiktif Setwan Seluma kembali digelar di PN Tipikor Bengkulu, Rabu 19 Juni 3024 sore.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU itu dipimpin Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
Dalam tuntutannya JPU Kejari Seluma Reki Aprizal,SH menuntut terdakwa Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan.
Serta menuntut terdakwa Rahmat Effendi membayar denda Rp 100 juta serta membayar kerugian negara sebesar Rp 80 juta.
Rahmat Effendi merupakan mantan bendahara pengeluaran Setwan Seluma.
BACA JUGA:Punya Rumah Baru? Berikut 8 Barang yang Wajib Ada
BACA JUGA:Terancam Punah! Berikut 3 Fakta Unik Bangau Bluwok, Paling Banyak Ditemukan di Indonesia
Tuntutan yang sama juga diberikan JPU pada mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021, M. Husni.
Ia dituntut penjara 20 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara serta di bebankan mengganti sisa kerugian negara yang belum dibayar sebesar Rp 146 juta atau di ganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
Selanjutnya mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma 2021, Salamun. Dituntut dengan kurungan penjara 20 bulan dengan denda Rp 100 juta serta dibebankan mengganti kerugian negara yang belum di kembalikan sebesar Rp 45 juta atau diganti kurungan penjara 1 tahun.
" Ketiga terdakwa kita tuntut dengan waktu dan denda yang sama namun berbeda pada jumlah kerugian yang harus dikembalikan," ungkap Reki.
Sekadar mengulas, keterangan tiga terdakwa telah diperiksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis, 30 Mei 2024. Dengan Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
Para terdakwa diperiksa keterangan terkait penutupan anggaran 2020 dengan anggaran 2021.
BACA JUGA:Band J-Rocks Bakal Ramaikan HUT Bengkulu Tengah, Catat Tanggal dan Lokasinya!
BACA JUGA:Jadi Simbol Negara! Berikut 5 Fakta Unik Bangau Abu-abu Bermahkota, Burung yang Rentan