KEPAHIANG, KORANRB.ID - Kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab Kepahiang berstatus menunggak pembayaran pajak, jumlahnya masih tinggi.
Terkait alokasi anggaran pembayaran pajak Randis, Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Amarullah Mutaqin menilai sudah tersedia.
Menurutnya, tak ada kendala penganggaran pelunasan pajak Randis. Sebab, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang sudah mengalokasikan anggaran masing-masing.
BACA JUGA:Awas! Oknum di Sekolah Favorit Lakukan Kecurangan PPDB
BACA JUGA:Realisasi Pajak Reklame di Lebong Baru Rp4,8 Juta, Jauh dari Target Rp115 Juta
'"Soal anggaran tak ada masalah. Anggarannya ada, setiap OPD sudah mengalokasikan anggaran pajak kendaraan yang dimiliki. Sudah semestinya pula dibayarkan," kata Amarullah.
Terkait hal ini pula lanjutnya, Sekda Kepahiang Dr. Hartono telah melayangkan edaran ke seluruh OPD agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berjalan saat ini.
"Pemkab sudah mendorong seluruh OPD agar memanfaatkan pemutihan pajak yang sedang berjalan saat ini. Program pemutihan pajak kendaraan ini juga nantinya, akan meningkatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkab Kepahiang," ujar Amarullah.
Data terakhir Samsat Kepahiang mencatat, total Randis roda dua dan roda empat milik Pemkab Kepahiang sebanyak 385 unit dalam status menunggak pajak. Nilai tunggakan Randis milik Pemkab Kepahiang mencapai Rp800 juta.
Tahun lalu, setelah progam pemutihan pajak kendaraan 2023 lalu tercatat dari total 453 Randis milik Pemkab Kepahiang hanya 9 Randis saja yang memanfaatkan program pemutihan pajak.
BACA JUGA:PT DDP versus Petani, Konflik Agraria 27 Tahun
BACA JUGA:Rekening 570 PPPK Pemprov Bengkulu Dibuat, Sekda Isnan: Target 1 Juli
Tingginya angka tunggakan pajak kendaraan dari Randis milik Pemkab Kepahiang tersebut, hendaknya dapat diselesaikan dengan program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung saat ini.
Terkait program pemutihan pajak kendaraan 2024 ini sendiri, telah resmi diluncurkan berdasarkan putusan Gubernur Bengkulu Nomor E. 290. Sesuai keputusan gubernur Bengkulu, pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Pemutihan pajak kendaraan ini, berlaku untuk seluruh jenis kendaraan.
Pada program emutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu, berupa pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik swasta, umum dan pemerintahan terhadap kendaraan bermotor roda 2 atau lebih.