Randis Nunggak Pajak Tanggung Jawab Masing-Masing OPD, BKD: Anggarannya Sudah Ada

Rabu 19 Jun 2024 - 22:50 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:Dana Banpol Hanya Cair 8 Bulan hingga Agustus, Sisanya Hasil Pemilu 2024

BACA JUGA:Awas! Oknum di Sekolah Favorit Lakukan Kecurangan PPDB

Selanjutnya, pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan roda dua atau lebih.

Lalu, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kemudian, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).Serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya. 

Kategori :