Realisasi Pajak Reklame di Lebong Baru Rp4,8 Juta, Jauh dari Target Rp115 Juta

RAPAT: BPJS Kesehatan Cabang Curup dengan Pemerintah Kabupaten Lebong, di Aula Bina Praja, Rabu 19 Juni 2024. --Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

LEBONG, KORANRB.ID - Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong mencatat per Mei 2024, pajak reklame di Kabupaten Lebong baru terealisasi Rp4,8 juta atau baru tercapai 4,23 persen dari total target.

Yang mana, di tahun ini BKD Lebong menargetkan pajak reklame sebesar Rp115 juta yang akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong. 

Dengan nominal realisasi belum menyentuh 50 persen dari target, tentu membuat BKD Lebong akan bekerja ekstra ke depan untuk melakukan penagihan pajak reklame yang belum melakukan pembayaran hingga saat ini. 

BACA JUGA:Jangan Bebani Pasien BPJS Kesehatan, Kekosongan Obat Tanggung Jawab Faskes

BACA JUGA:PT DDP versus Petani, Konflik Agraria 27 Tahun

Dari informasi yang diterima RB, rekalame-reklame yang terpasang saat ini, mayoritas belum melakukan pembayaran pajak, salah satunya papan rekalame milik vendor-vendor smartphone.

Kepala Bidang Pendapatan, BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos mengatakan, nilai realisasi pajak reklame masih sangat kecil ini, disebabkan karena jatuh tempo pajak rekalame akan berakhir di akhir tahun mendatang. 

Sehingga, banyak reklame yang belum melakukan pembayaran pajak, terutama reklame milik vendor smartphone.

"Memang rata-rata mereka ini, membayarnya di akhir tahun. Seperti jatuh temponya vendor-vendor besar, seperti smartphone dan perbankan itu di Oktober dan November," ujar Monginsidi, Rabu, 19 Juni 2024. 

Monginsidi yakin, target PAD dari pajak reklame Rp115 juta ini, bakal terealisasi 100 persen di tahun ini. 

Mengingat, pada tahun-tahun sebelumnya hal yang sama terjadi di pertengahan tahun. 

BACA JUGA:1 Jabatan Eselon II Bakal Kosong, 1 Agustus Kepala Bappeda Bakal Pensiun

BACA JUGA:KPU Tekankan Pentingnya Akurasi dan Partisipasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih

Pada akhir tahun semua vendor pemilik reklame melakukan pembayaran pajak tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan