Kades Kemang Manis Segera Dilakukan PAW, Dinas PMD Tunggu Salinan Putusan dari Pengadilan Tipikor Bengkulu

Rabu 19 Jun 2024 - 22:54 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Sumarlin

Untuk diketahui pada Selasa 11 Juni 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang diketuai Hakim Fauzi Isra, SH, MH membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan 12 terdakwa termasuk Kades Kemang Manis (Nonaktif) dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada 12 terdakwa pun berbeda beda.

Untuk Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, Mirin Najib dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan denda 50 juta subsider 1 bulan.

Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma Pauzan Aroni dipidana penjara selama 1 tahun dengan denda 50 juta subsider 1 bulan.

Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decki Irawan dihukum 1 tahun penjara subsider 1 bulan dan denda 50 juta serta di bebankan mengembalikan uang negara sebesar Rp 750 juta.

BACA JUGA:PT DDP versus Petani, Konflik Agraria 27 Tahun

Direktur CV. Atha Buana Consultant, Nopian Hadinata dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda 50 juta dengan subsider 1 bulan serta harus membayar biaya pengganti Rp 138 juta.

Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari Sofian Efendi 1 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 1 bulan serta biaya pengganti 159 juta.

Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi sekaligus Kades Kemang Manis, Alma Jumiarto  1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider dan biaya bayar uang pengganti Rp 78 juta.

Direktur CV. Permata Group, Sugito dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun denda 50 juta dengan subsider 1 bulan serta biaya pengganti Rp.102 juta

Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nusaryo 1 tahun penjara Rp 50 juta1 bulan serta biaya pengganti Rp 30 juta.

Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi 1 tahun penjara dan denda 50 juta serta subsider 1 bulan.

Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis  1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan serta biaya pengganti Rp 17 juta.

Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider Rp 50 juta serta membebankan mengganti kerugian negara Rp.750 juta.

Direktur CV. Defira, Suparman 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kategori :