KORANRB.ID - Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Tetap baru-baru ini menyatakan deklarasi tertulis yang menyatakan diri mendukung salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati yang bakal maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Deklarasi yang dilakukan ini, jelas menyalahi kode etik sebagai Aparatur Desa sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Pasal 494 juga menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan terlibat dalam kampanye Pemilu dan atau Pilkada.
BACA JUGA:126 Peserta Pentaru di Kaur Ikuti Seleksi Tahap II, Ini Rangkaiannya
BACA JUGA:Jumlah Hewan Kurban di Kabupaten Kaur Capai 537 Ekor
Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan S.Kom saat dikonfirmasi terkait dengan hal ini mengatakan, jika di dasar kan dengan kode etik forum Kades tersebut jelas melakukan pelanggaran.
Kendati demikian, hal tersebut belum bisa ditindak karena sampai dengan sekarang Paslon yang mereka deklarasikan untuk maju belum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur.
"Kalau dilihat dari kode etik jelas mereka menyalahi, tapi untuk sekarang belum bisa kita tindak karena Balon yang mereka deklarasikan untuk dukungan belum mendaftarkan diri," ujarnya.
Meskipun demikian, tetap saja Hendra sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh beberapa Aparatur desa di Kecamatan Tetap baru-baru ini. Seharusnya, sebagai salah satu pemimpin desa para Kades harus bersifat netral dalam menghadapi kegiatan Pilkada mendatang.
BACA JUGA:30 Ribu Unit Kendaraan di Kabupaten Kaur Nunggak Pajak
BACA JUGA:3 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Jembatan Desa Pelajaran II Rusak Parah
"Tindakan seperti itu, bisa menimbulkan ketimpangan karena Kades adalah salah satu orang yang sangat berpengaruh untuk masyarakat," sampai Hendra.
Atas kejadian ini, Bawaslu Kaur akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi terlebih dahulu untuk meminta petunjuk. Apakah tindakan yang dilakukan oleh para Kades tersebut melanggar kode etik atau tidak. Jika bisa di tindak, maka Bawaslu akan melakukan tindakan untuk para Kades yang melakukan deklarasi tersebut.
"Ini akan kita laporkan dulu ke Provinsi, seperti apa nanti tindakannya," terang Hendra.