“Yang tercatat 124 saksi dan ahli, namun nanti kita lihat perkembangan di persidangan. Jika JPU merasa keterangan saksi sudah cukup membuktikan, maka bisa saja kurang dari 124 orang itu,” jelasnya.
Dari beberapa pengelompokan saksi yang akan dihadirkan ke persidangan, setidaknya ada 60 saksi dan 3 ahli yang keterangannya paling dibutuhkan di persidangan tersebut.
Ekke menyebutkan, pertimbangannya 60 saksi tersebut penting dalam rangka pembuktian terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Sedangkan keterangan saksi ahli sangat penting guna menjelaskan besaran kerugian negara Rp1,2 miliar berdasarkan penghitungan yang dilakukan ahli.
“Namun jika dalam persidangan keterangan saksi dinilai belum cukup menguatkan, maka seluruh saksi bisa kita hadirkan, juga bisa bertambah,’’ ungkapnya.
Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan tiga pasal sekaligus. Dakwaan pertama, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal ini mendakwa kedua terdakwa dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Dakwaan kedua Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan terakhir adalah Pasal 9 Undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.
Dengan bukti yang dimiliki penyidik, jaksa berkeyakinan jika mereka dapat membuktikan sudah terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa.
Termasuk besaran kerugian negara yang muncul Rp 1,2 miliar tersebut.