KORANRB.ID – Hulu dari perkara dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Air Napal yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,2 miliar terindikasi dari adanya maladministrasi.
Hal ini terungkap berdasarkan sidang pembuktian yang digelar Rabu, 19 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Sebanyak tujuh saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara dalam sidang lanjutan tersebut.
Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan keterangan saksi ini diketuai Mejelis Hakim, Solihin, SH.
BACA JUGA:Laka Lantas CBR Vs X Ride, Pria Paruh Baya Warga Batik Nau Bengkulu Utara Tewas
BACA JUGA:Berkas Perkara 7 Tersangka Penyegelan Kantor Desa di Seluma Akan Diserahkan ke Jaksa
Ketujuh saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan meliputi mantan Ketua PNPM, Fauzul Kabir, Sekertaris Koperasi, Popi, Staf UPK, Erni, Fasilitator Debi, Anggota Verifikasi, Darwin, Ketua Verifikasi, Rusamam dan Anggota Verifikasi, Sahidin.
Diawal tahap pembuktian perkara yang menyeret terdakwa Abdul Mustalib dan Hamidi yang merupakan mantan Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM Air Napal, Penasihat Hukum (PH) terdakwa menangkap adanya fakta keterlibatan pihak lain.
Hal ini disampaikan PH kedua terdakwa, Dede Frasatien, SH, MH. Ia menerangkan dari keterangan saksi yang diharikan JPU, banyak fakta yang terungkap.
Pasalnya, mantan Ketua PNPM, yakni saksi Fauzul Kabir habis jabatan pada 2013, persis sesudah pencairan dan simpan pinjam tersebut.
BACA JUGA: 3 Tersangka OTT Pungli KIR di Bengkulu Segera Disidang
BACA JUGA:3 Terdakwa Perkara Korupsi Belanja Operasional Setwan Seluma Dituntut Ganti KN Total Rp271 Juta
Selanjutnya kata Dede, digantikan terdakwa Abdul Mustalib yang terpilih melewati musyawarah antar desa melanjutkan kerja dari Fauzul Kabir. Melihat fakta tersebut, PH menilai ada dugaan keterlibatan pihak lain.
"Pada fakta yang keluar di persidangan maka ada indikasi keterlibatan pihak lain, untuk itu kami menyerahkan fakta tersebut pada pihak Hakim, sebab mereka yang memutuskan," ungkap Dede.
Sementara itu, JPU Kejari Bengkulu Utara, Tomi Novendri, SH menjelaskan tujuh saksi yang dihadirkan pada tahap awal pembuktian, diyakini merupakan saksi kunci.