''Jika ini juga tidak ada tindak lanjut, kami akan melakukan aksi, karena secara nasional tanggal 27 kita para tenaga kerja melakukan aksi di pusat. Jika tidak ada tindak lanjutnya juga dipusat, kami juga akan gelar aksi di daerah,'' tutupnya.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Ajak ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024
BACA JUGA: Korban Judol Masuk DTKS Penerima Bansos, Ini Kata Dinsos Provinsi Bengkulu
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM yang menerima dan memimpin rapat audiensi mengatakan, pihaknya selaku perwakilan rakyat menyambut baik aidensi dan penyampaian aspirasi oleh PD FSPPP-SPSi Provinsi Bengkulu.
Yakni, terkait dengan penolakan Tapera untuk diterapkan menuntut terkait pencabutan undang-undang omnibus law atau undang-undang cipta kerja.
''Karena kapasitas kita hanya memfasilitasi dan menampung aspirasi mereka, kita pastikan untuk ditindaklanjuti ke pemerintah pusat. Ini pasti kita sampaikan dan kita minta mereka untuk mendapingi memastikan jika kita sampai ke Kementerian Dalam Negeri dan DPR Ri yang membidangi terkait tenaga kerja,'' ujar Edwar.
Berikut beberapa poin tuntutan yang disampaikan oleh PD FSPPP-SPSI Bengkulu saat melakukan audiensi kepada Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu diantaranya.
Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk MENCABUT Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
Lalu yang kedua, mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk MENCABUT undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
Ketiga, mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk MENGEMBALIKAN peraturan ketenagakerjaan kepada undang-undang nomor 13 tahun 2003 serta peraturan turunannya.
Keempat, meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provisi Bengkulu dan PEMDA Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi dan secara bersama-sama dengan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) Bengkulu menyampaikan aspirasi ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga kerja Republik Indonesia di Jakarta.
Dan kelima, apabila tuntutan yang ada tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan aksi lanjutan sampai Pemerintah mengabulkan tuntutan yang ada.