Korban Judol Masuk DTKS Penerima Bansos, Ini Kata Dinsos Provinsi Bengkulu

DINSOS: Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu tampak dari depan. DOK/RB--

KORANRB.ID – Terjadi pro kontra masuknya korban judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima Bantua Sosial (Bansos).

Ini setelah adanya masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yang menyebut korban judi online (Judol) bisa dimasukkan DTKS dan mendapat bansos.

Menanggapi hal tersebut, Sub Koordinator Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu, Dwi Desi Puti, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait hal ini pendataan korban judi online.

Tambah Dwi, bahwa hingga saat ini belum mengetahui informasi tersebut, namun ia berpendapat bahwa pendataan tersebut akan diturunkan langsung dari Kementerian Sosial RI langsung ke Dinsos Kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

BACA JUGA: Aset 27 Kendaraan Pemkot Bengkulu Dipulihkan Kejari Bengkulu

Dikarenakan yang mempunyai data dan melakukan pendataan DTKS ini dilakukan oleh Kementerian dan Dinsos Kabupaten/kota.

Apabila memang masuk dalam DTKS, maka hal tersebut bukanlah kewenangan Dinsos Provinsi Bengkulu.

"Kami belum mengetahui informasi tersebut, biasanya itu dilakukan oleh kementerian dan kebupaten/kota," ujar Dwi melalui sambungan seluler.

Diketahui, akhir-akhir ini judi online marak belakangan ini, telah menjerumuskan banyak warga Bengkulu ke dalam kesulitan ekonomi. 

BACA JUGA:Jangan Terima Titipan, Jalankan PPDB Sesuai Aturan, Dikbud Kota Bengkulu Libatkan Tim Saber Pungli

BACA JUGA:Optimalkan Penyelenggaraan Festival Tabut 2024

Banyak yang kehilangan harta benda, pekerjaan, bahkan rumah tinggal sehingga memilki dampak sosial yang cukup signifikan.

Kondisi ini mendorong beberapa pihak untuk memasukkan mereka ke dalam DTKS dengan harapan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan