BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Rencanakan Pengadaan Alat Uji Emisi, Cek Kelayakan Randis Kepala OPD
1. Dokumen Persyaratan
Dokumen yang diperlu seperti KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, akta kelahiran, dan pas foto harus discan.
Semua dokumen harus dipastikan dokumen asli bukan fotokopi.
Hasil scan atau dokumen yang dipindai harus terlihat terang dan mudah dibaca.
Hal ini diperlukan untuk memudahkan panitia saat memeriksa berkas yang discan tersebut.
Dalam melalukan scan berkas ini, calon pelamar biasanya banyak yang melakukan kesalahan.
Biasanya, pelamar tidak menyertakan atau melampirkan salah satu dokumen yang diminta oleh panitia.
Selain itu hasil scan yang tidak bagus, gelap dan buram.
Hasil scan yang buruk akan membuat dokumen tidak terbaca oleh sistem.
BACA JUGA:Kerabat Gajah! Berikut 7 Fakta Unik Hyrax Batu, Hewan Pengerat
Oleh sebab itu, saat melakukan pemindaian dokumen atau scan, pastikan hasilnya terlihat bagus, terang dan bisa terbaca dengan baik.
2. Mengisi Biodata
Pelamar jangan sampai keliru mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akhirnya akan digugurkan oleh panitia.
Ini biasanya terjadi karena NIK tidak cocok dengan KTP asli yang dilampirkan dalam formulir pendaftaran.