BACA JUGA:Jalan Talang Ratu Akan Diambil Alih Kabupaten, Kopli: Dibuka Jalan Baru Tahun 2025
BACA JUGA:Hari Bhayangkara ke-78, Polres Lebong Sambangi SD Bakti Kesehatan dan Beri Bingkisan
Untuk diketahui, penerapan KRIS ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan Perpres Nomor 59 ini, penerapan pasien BPJS Kesehatan akan di ratakan dalam sistem KRIS, sehingga tidak ada lagi pembeda antara BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3.
Namun, dalam penerapan KRIS ini tentu akan ada perubahan dalam iuran BPJS Kesehatan, mengenai iuran ini masih dalam pembahasan di Pemerintah Pusat.
Kategori :