Jalan Talang Ratu Akan Diambil Alih Kabupaten, Kopli: Dibuka Jalan Baru Tahun 2025

AUDENSI: IPML menggelar audensi dengan Bupati Lebong, Kopli Ansori membahas jalan Provinsi Bengkulu yang berada di Desa Talang Ratu.-foto: fiki/koranrb.id-

KORANRB.ID - Jalan Provinsi Bengkulu yang berada di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang akan diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Hal ini disampaikan Bupati Lebong, Kopli Ansori, Kamis, 20 Juni 2024, usai menggelar Audensi dengan Ikatan Pelajar Mahasiswa Lebong (IPML).

Dalam audensi yang digelar di ruang kerja Bupati Lebong, salah satu aspirasi IPML, meminta agar Pemkab Lebong bertanggungjawab atas jalan longsor yang terus saja terjadi di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang. 

Menanggapi hal itu, Kopli mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kondisi jalan provinsi yang berada di Desa Talang Ratu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

BACA JUGA:Jelang PPDB, Saber Pungli Kumpulkan Sekolah se- Kota Bengkulu, Ingatkan Ini  

Namun, sampai saat ini langkah yang dilakukan Pemprov hanya melakukan pembersihan dan membuka jalan di lokasi lama.

Akibatnya, jalan tersebut terus saja mengalami longsor.

Melihat kondisi itu, Kopli berinisiatif akan mengambil alih jalan tersebut dan akan membuka jalan baru dengan membelah bukit yang berada di samping kanan jalan (dari arah Kabupaten Lebong).

"Kita apresiasi atas aspirasi-aspirasi ikatan mahasiswa tadi, karena ini memang untuk kepentingan masyarakat terhadap penanganan bencana di Kabupaten Lebong," kata Kopli. 

Dijelaskan Kopli, jalan baru yang akan dibangun oleh Pemkab Lebong, sepanjang 1 kilometer. 

BACA JUGA:Berbahaya! Berikut 5 Fakta Unik Tarantula, Laba-laba Besar

Untuk pembahasan draf perencanaan pembangunan jalan baru tersebut akan dilaksanakan di APBD Perubahan Kabupaten Lebong dan akan mulai pembangunan fisik tahun 2025. 

"Kita tetap menyusun perencanaan dan akan memasukan dalam draf perencanaan APBD Perubahan kita. Untuk teknisnya 2025. Namun, kita tetap berkoordinasi dengan Provinsi. Bila provinsi memang tidak ada rencana, dan tidak mampu melaksanakan aspirasi tersebut maka kita minta SK jalan tersebut dialihkan ke kabupaten," tutur Kopli.

Kopli juga menyampaikan, mengenai penanganan bencana yang terbilang lambat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan