Peraturan ini memberikan panduan lebih rinci tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekda.
Pemberhentian dapat dilakukan karena beberapa alasan, seperti pelanggaran disiplin berat, adanya permintaan pengunduran diri, atau rekomendasi hasil evaluasi kinerja yang menunjukkan kinerja yang tidak memadai.
Proses pemberhentian harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai regulasi terkait masa jabatan Sekda sangat penting bagi para pemangku kepentingan di tingkat daerah.
Kategori :