KORANRB.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan salah satu posisi strategis dalam pemerintahan di Indonesia.
Sekda bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi pemerintahan serta mendukung kepala daerah dalam merumuskan kebijakan.
Oleh karena itu, masa jabatan Sekda menjadi salah satu aspek penting yang diatur oleh undang-undang untuk memastikan stabilitas dan efisiensi pemerintahan.
Lantas, apakah Sekda memiliki masa jabatan seperti Kepala Daerah ?
BACA JUGA:Pertanda Alergi Setelah Mengonsumsi Udang, Timbul Gatal, Ini Penyebab Serta Cara Menanganinya
BACA JUGA:Pertanda Alergi Setelah Mengonsumsi Udang, Timbul Gatal, Ini Penyebab Serta Cara Menanganinya
Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-Undang ini mengatur berbagai aspek mengenai Aparatur Sipil Negara, termasuk pengangkatan, kewajiban, hak dan pemberhentian pejabat tinggi seperti Sekretaris Daerah.
Dalam UU ini, Sekda merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diangkat melalui seleksi terbuka dan kompetitif.
Pengangkatan Sekda harus melalui proses seleksi yang melibatkan panitia seleksi independen untuk memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan ini merupakan turunan dari UU ASN yang memberikan rincian lebih lanjut mengenai tata cara seleksi, pengangkatan, penempatan dan pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Pratama termasuk Sekretaris Daerah.
PP No. 11 Tahun 2017 menegaskan bahwa masa jabatan pejabat tinggi pratama, termasuk Sekda, adalah lima tahun.