Setelah lima tahun, masa jabatan Sekda dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
BACA JUGA:Kiat Sukses Jadi Vlogger Penghasil Cuan, Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Ditinggal Keluar Kota, Rumah Pensiunan TU Unib di Pepabri Ludes Dilahap Api
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, masa jabatan Sekretaris Daerah adalah lima tahun.
Masa jabatan ini dianggap cukup untuk memberikan kesempatan bagi Sekda untuk merencanakan dan mengimplementasikan program-program strategis pemerintahan daerah.
Selain itu, lima tahun adalah periode yang sejalan dengan masa jabatan kepala daerah, sehingga memungkinkan adanya sinergi antara Sekda dan kepala daerah dalam pelaksanaan program-program pembangunan daerah.
Setelah masa jabatan lima tahun berakhir, Sekda dapat diperpanjang masa jabatannya berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
BACA JUGA:PNS Bisa Ajukan 6 Kali Naik Pangkat Setahun, Kecuali Terganjal 3 Hal Ini
BACA JUGA:10 Jenis Minuman Sehat dan Bernutrisi untuk Anak, Jangan Berlebihan!
Evaluasi ini dilakukan oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh kepala daerah dengan mengacu pada kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Evaluasi kinerja meliputi penilaian terhadap capaian kerja, disiplin, inovasi, dan kontribusi Sekda terhadap kemajuan daerah.
Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa kinerja Sekda memuaskan, maka masa jabatannya dapat diperpanjang untuk periode berikutnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP ini mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk Sekda.
Pemberhentian Sekda dapat dilakukan jika yang bersangkutan melanggar peraturan disiplin, tidak memenuhi target kinerja yang ditetapkan, atau terlibat dalam tindakan yang merugikan pemerintahan daerah.
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah.