MUKOMUKO, KORANRB.ID – Setelah Pemkab Mukomuko memiliki Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), siap-siap bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menghilangkan, ataupun menyebabkan kerusakan pada aset daerah. TPTGR akan menyidangkan oknum ASN demikian
”Tim TPTGR Kabupaten Mukomuko sudah dilantik beberapa bulan lalu. Saat ini mendata oknum ASN yang terbukti melanggar untuk menjalani sidang,” kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH.
Tim tersebut diketuai Sekda Kabupaten Mukomuko, beranggotakan Inspektorat Daerah dan BKD Mukomuko. Tim bertugas menyelamatkan aset-aset Pemkab yang diduga akibat kelalaian, aset hilang atau rusak.
BACA JUGA: Layang-Layang Nyaris Bikin Susi Gagal Mendarat
‘’Dalam waktu dekat ada dua perkara yang akan disidang oleh tim TPTGR. Pertama terkait hilangnya aset milik Pemkab berupa satu unit mobi dinas jenis Maven dan satu unit mobil ambulans. Terduga pelaku kelalaian masih berstatus ASN aktif,” beber Eva.
Masih menurut Eva, tim akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi. Menindak dugaan kelalaian yang menyebabkan kerugian pada aset. “Untuk sekretariatnya berada di BKD, tepatnya di Bidang Aset. Berkaitan dengan sanksi bagi ASN yang lalai, tentu sesuai hasil persidangan nanti,” ujarnya.
Dua mobnas milik Pemkab Mukomuko yang hilang itu, ambulans jenis Toyota Innova dan mobil operasional Mitsubhisi Maven. Diperkirakan hilang pada tahun 2018 lalu.
Mobnas ambulans dibawah naungan Dinas Kesehatan Mukomuko, informasinya hilang di lokasi Puskesmas Air Dikit. Sedangkan mobnas Maven dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko yang informasinya hilang di depan rumah oknum ASN selaku pemegang mobnas tersebut.
“Kita belum bisa sebutkan berapa jumlah dan identitas ASN yang akan disidang. Yang pastin dalam waktu dekat mereka akan kita sidang,” demikian Eva.(pir)