KORANRB.ID – Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha di Kabupaten Mukomuko terancam dicabut.
Pencabutan akan dilakukan jika pelaku usaha tidak melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko.
Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Mukomuko, Juni Kurnia Diana S.AP.
Ia menerangkan jika NIB pelaku usaha sudah dicabut maka akan masuk dalam kategori beroperasi secara Ilegal.
“Melaporkan LKPM itu wajib, jadi jangan sampai NIB Kami cabut karena tidak mau melaporkan LKPM, yang sudah menjadi kewajiban pengusaha,” katanya.
BACA JUGA:8 SD dan SMP Mukomuko Terima DAK Fisik Rp8,6 Miliar, Pengerjaan Fisik Secara Swakelola
BACA JUGA:2 Tahun Dana BTT Utuh, Selangkah Lagi Kejari Mukomuko Tetapkan Tersangka Tipikor
Juni menambahkan, saat ini baru ada 60 perusahaan yang rutin melaporkan LKPM kepada DPMPTSP Kabupaten Mukomuko.
Padahal di Kabupaten Mukomuko ini ada ratusan perusahan. Oleh karena itu, langkah tegas pencabutan NIB ini nantinya akan diambil oleh DPMPTSP Mukomuko agar semua perusahaan melaporkan LKPM.
“Ada ratusan, untuk jumlah pastinya belum saya cek. Hingga saat ini baru ada 60 yang rutin melaporkan LKPM. Tidak hanya perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) saja yang diwajibkan melapor LKPM, namun seluruh usaha yang memiliki NIB,” ujarnya.
Lanjutnya, LKPM ini diperlukan DPMPTSP untuk mencatat nilai investasi yang ada di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:45.000 SPPT-PBB Diterbitkan, Pemdes Kabupaten Mukomuko Diminta BKD Tagih Pajak ke Warga
Karena ada target investasi yang harus dicapai oleh DPMPTSP Mukomuko, di mana pada tahun 2024 ini DPMPTSP Kabupaten Mukomuko diberi target Investasi sebesar Rp3 triliun.
Sedangkan dari 60 perusahaan yang sudah melaporkan LKPM belum sampai mencukupi target investasi