LEBONG, KORANRB.ID - Wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, akan mengambil alih Jalan Provinsi Bengkulu yang berada di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang masih dalam pembahasan.
Rencananya, Pemkab Lebong akan mengambi alih status Jalan Provinsi sepanjang 1 Kilometer menjadi Jalan Kabupaten Lebong.
Karena, sebelum jalan itu di ambil alih oleh Kabupaten, pembangunan jalan baru belum bisa dilakukan oleh Pemkab Lebong.
Bupati Lebong, Kopli Ansori menjelaskan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu, mengenai rencana alih statu jalan longsor yang berada di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Siapkan Rp1,5 Miliar untuk Beasiswa Satu Desa Satu Sarjana
Koordinasi itu, terang Kopli bukan sekedar membahas alih status jalan saja, melainkan membahas langkah-langkah strategi Provinsi dalam mengatasi jalan longsor tersebut.
Namun, jika Pemprov Bengkulu tidak ada rencana atau langkah strategis dalam menangani jalan longsor itu.
Dengan tegas, Pemkab Lebong akan mengambil alih jalan tersebut untuk di bangun jalan baru sepanjang 1 Kilometer.
"Kita tetap berkoordinasi dengan Provinsi.
BACA JUGA:Piutang PBB-P2 di Lebong Capai Rp2,3 Miliar
Bila provinsi memang tidak ada rencana, dan tidak mampu melaksanakan aspirasi tersebut maka kita minta SK jalan tersebut di alihkan ke Kabupaten," kata Kopli, Minggu, 23 Juni 2024.
Diterangkan Kopli, jika alih status Jalan Desa Talang Ratu sudah, selesai dalam waktu dekat ini.
Maka, di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2024 ini, akan di plot Anggaran untuk pembahasan draf perencanaan jalan baru tersebut.
Bahkan, ditargetkan di APBD Lebong 2025 akan di anggarkan untuk pembangunan fisik.
BACA JUGA:Aplikasi KPU Ngadat, Verfak Calon Perseorangan di Provinsi Bengkulu Tersendat