KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih segera dimulai.
Oleh sebab itu Bawaslu akan melakukan pengawasan.
Dikatakan anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, tahapan coklit data pemilih yang dalam waktu dekat dilaksanakan rawan terjadi potensi pelanggaran.
Sebagaimana diketahui coklit Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), merupakan salah satu tahapan yang dinilai cukup rawan pada Pilkada serentak 2024.
BACA JUGA:5 Bakal Cagub Bengkulu Tunggu Rekom DPP PKB
BACA JUGA:PPDB, Gubernur Bengkulu Minta Bobot Penilaian Jalur Prestasi Harus Jelas
Sebab, hasil coklit merupakan dasar bagi KPU untuk menentukan daftar pemilih.
"Sehingga wajar kekhawatiran itu muncul, karena potensi pelanggaran yang ada," papar Arif.
Menurutnya, kekhawatiran tersebut karena coklit rentan akan manipulasi data pemilih.
Untuk itu ia menegaskan Pengawas Pemilihan harus bekerja ekstra dalam mencegah maupun mengawasi tahapan yang akan berlangsung pada 24 Juni hingga tanggal 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Aplikasi KPU Ngadat, Verfak Calon Perseorangan di Provinsi Bengkulu Tersendat
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024, PKB Usulkan 7 Nama ke DPP, Ini Daftar Namanya
“Potensi pelanggarannya, seperti PPDP atau Pantarlih tidak melakukan coklit sesuai prosedur atau Pantarlih tidak memahami regulasi coklit,” kata Arif yang juga Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas ini.
Dijelaskan Arif, beberapa potensi pelanggaran yang sering terjadi pada tahapan coklit dan pemutakhiran data ini meliputi daftar pemilih mengandung data pemilih ganda, daftar pemilih mengandung data pemilih di bawah umur 17 tahun, daftar pemilih mengandung data atau berstatus TNI dan Polri, pemilih tidak terdaftar dalam DPT, jumlah pemilih penyandang disabilitas tidak terdata dengan baik.
Selanjutnya, coklit tidak dilakukan atau dilakukan secara terawangan, tidak ditempelnya stiker di rumah yang dilakukan coklit, hasil coklit berbeda dengan kondisi di lapangan