LEBONG, KORANRB.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lebong TA 2023 diketuk palu menjadi Perda, di Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi atas Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Lebong TA 2023, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lebong, Senin, 24 Juni 2024.
Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Lebong TA 2023, disahkan menjadi Perda, karena 6 Fraksi di DPRD Lebong menerima Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Lebong TA 2023 itu.
Meski menerima, ada beberapa Fraksi yang memberikan catatan, sebagai bahan evaluasi untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dalam penggunaan APBD Lebong.
BACA JUGA:Bupati Tunjuk Mahmud Siam Jadi Plh Sekda Lebong
Diharapkan, APBD Lebong ini, dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Lebong.
Seperti disampaikan, Erlan Wijaya, selaku perwakilan Fraksi PKB, Fraksi PKB meminta agar eksekutif dapat menyiapkan langkah-langkah yang tepat dalam penggunaan APBD Lebong.
"Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lebong," sebut Erlan.
Sementara itu, Fraksi Perjuangan Rakyat, Rahmat Chandra, meminta Pemkab Lebong agar dapat meningkatkan pendapatan pusat, seperti DAK dan DAU.
BACA JUGA:Fikri Tunggu Instruksi Partai di Pilkada Rejang Lebong, Syamsul Koalisi Gemuk, Hendra Tetap Optimis
"DAK, bagaimana caranya agar DAK ini kita peroleh dari segi uang lebih tinggi dari tahun ini," pintanya.
Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan, setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda.
Draf Perda, akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk dievaluasi.
"Kemudian akan diserahkan ke Kabag Hukum Pemprov untuk di buatkan nomor registrasi," terang Bupati.
Mengenai catatan yang disampaikan Fraksi, Bupati memastikan akan menjadi bahan pertimbangan untuk menjadi evaluasi di jajaran Pemerintahan.