Masuk Bursa Pilwakot, Baliho Arif Gunadi Bertebaran, Mendagri Ingatkan Seluruh Pj Harus Mundur BIla.....

Selasa 25 Jun 2024 - 12:45 WIB
Reporter : Fazlul Rahman
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID – Nama Penjabat Walikota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi digadang-gadang masuk dalam bursa Kandidat Calon Walikota Bengkulu.

Bahkan, ketokohannya dinilai cukup potensial untuk didukung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai kandidat Calon Walikota Bengkulu 2024 ini.

Bak gayung bersambut, masuknya nama Arif Gunadi dalam bursa kandidat Calon Walikota Bengkulu juga dibarengi dengan banyaknya baliho PJ Walikota Bengkulu tersebut bertebaran.  

Meskipun belum ada pernyataan resmi dari Arif Gunadi apakah akan maju dalam kontestasi Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bengkulu 2024 ini atau tidak.

BACA JUGA:Punya Solidaritas Tinggi! Berikut 5 Fakta Unik Serigala

BACA JUGA:Penutupan HUT Kabupaten Bengkulu Tengah Meriah, J-Rocks Pukau Ribuan Warga

Namun bisa dikatakan, hampir di setiap penjuru Kota Bengkulu terpampang baliho bergambarkan Arif Gunadi sebagai Penjabat Walikota Bengkulu.

Isi materinya pun bermacam-macam, mulai dari soal pembangunan hingga soal bahan makanan.

Sebelumnya, Ketua Pengkaderan DPW PAN Provinsi Bengkulu, Kusmito Gunawan juga mengakui ada nama Arif Gunadi dalam bursa potensial Calon Walikota Bengkulu.

“Iya termasuk Pak Pj. Itu termasuk tokoh yang masuk potensial untuk maju, dan ada tokoh lain juga,” ujarnya belum lama ini.

BACA JUGA:Arif Gunadi Tokoh Potensial Pilwakot Bengkulu

BACA JUGA:Sholat Idul Adha di Masjid Agung At Taqwa, Ini Pesan PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi

Masuknya nama Arif Gunadi dalam bursa kandidat Pilwakot Bengkulu semakin menguat usai istrinya Dwi Ratnawati sukses mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Bengkulu saat Pemilu Februari silam.

Sementara itu, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin mencalon sebagai kepala daerah 2024 ini, agar mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN.

Tito menegaskan, ia tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Penjabat kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti pemilihan.

Kategori :